BETVNEWS.- Kepala Perwakilan penyedia buku Cabang Mukomuko, M-S (27) warga desa Sidodadi nekat menggelapkan uang perusahaan karena kecanduan bermain judi online. Kini, ia pun harus meringkuk di dalam sel penjara setelah ditangkap dikantornya di kelurahan Bandaratu dengan tanpa perlawanan.
Disampaikan Ipda Kurtani KBO Satreskrim polres Mukomuko menjelaskan bahwa pelaku ini menggelapkan yang dengan modus operandi tidak menyerahkan uang tagihan yang telah diterimanya kantor pusat.
"Pelaku telah menerima pembayaran uang buku dari 50 sekolah tingkat SD dengan nilai sebesar Rp 1.017.988.400.- dengan sistem tunai dan tranfer ke pelaku namun tidak disetorkan ke kantor," jelasnya.
Ditambahkannya aksi pelaku ini berlangsung sejak bulan Juni hingga Agustus 2021, dan menurut keterangan pelaku uang hasil penggelapan tersebut dihabiskan pelaku untuk bermain judi online.
"Selama kurun waktu 3 bulan pelaku menghabiskan uang perusahaannya untuk bermain judi online" tutup Kurtani
Sementara itu pelaku dijerat pasal 374 Subsider pasal 372 dengan ancan hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu pihak kepolisian menyita 3 buah buku tabungan dan print out dan bukti kwitansi dan bukti pembayaran transfer ke rekening pelaku dari pihak sekolah.
(jemiand)