Siapkan Gugatan, Pemkab Seluma Anggarkan Rp 500 Juta

Jumat 10-09-2021,13:34 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma sedang mempersiapkan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Agung, atas terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan yang membuat setidaknya 1.400 hektar lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma hilang. "Kita masih menunggu hasil evaluasi APBD-P, sehingga kemudian kita akan segera membahas persiapan untuk gugatan terhadap Permendagri tersebut," sampai Mirin Ajib Asisten I Pemerintah Kabupaten Seluma, Jum'at (10/09). Untuk mempertahankan wilayah kabupaten Seluma tersebut, untuk tahap awal ini telah dianggarkan sebesar Rp 500 juta yang kemudian akan digunakan untuk melakukan gugatan tersebut. "Anggaran sudah kita siapkan, jadi setelah APBD-P nanti akan langsung kita lakukan penggodokan," imbuhnya. Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa untuk melakukan gugatan tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu, sehingga kemudian akan mencari solusi apakah akan ada penunjukan pengacara atau akan menangani secara langsung gugatan terhadap Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. "Yang jelas kita sudah sepakat bahwa akan meminta agar Permendagri tersebut dibatalkan, sehingga apapun jalannya kemudian akan tetap kita tempuh," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait