Mantan Bendahara Koni Sebut Hanya Ikuti Perintah Ketua

Selasa 21-09-2021,14:48 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Selasa (21/9) siang melakukan pelimpahan kasus dugaan Korupsi Koni Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam pelimpahan tersebut tersangka H-F selaku mantan bendahara umum Koni dan berkasnya turut diserahkan ke Kejaksaan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan pelimpahan tahap dua ini menyusul setelah sebelumnya mantan Ketua Koni terlebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan dan penahanan tersangka H-F tetap berada di Rutan Mapolda Bengkulu. Kombes Pol Aries Andhi menambahkan pihaknya saat ini masih fokus melakukan menyelidiki dan pendalaman terhadap dugaan korupsi dana hibah koni dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. "Iya kita sudah limpahkan mantan bendahara koni ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, namun tersangka saat ini kita tetap lakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu " ujarnya. Sementara itu, H-F saat di wawancarai mengaku hanya mencairkan dana hibah koni atas perintah dari tersangka M-I, setelah pencairan uang tersebut langsung diserahkan ke M-I yang saat ini berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan. " Saya hanya teken pencarian uang saja dan setelah dicairkan uang tersebut diambil semua dengan Mufran Imron dan saya sama sekali tidak makan uang terebut," tutupnya. (Adi)

Tags :
Kategori :

Terkait