BETVNEWS - Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Jika ASN merupakan pegawai yang langsung diangkat hingga memasuki masa pensiun, sementara untuk PPPK akan mendapatkan kontrak dari satu hingga lima tahun untuk kemudian bisa diperpanjang.
"Jadi memang untuk PPPK ini berbeda dengan CPNS, karena memang untuk masa jabatan PPPK ini berkisar satu hingga lima tahun. Namum pemerintah bisa memperpanjang tanpa melalui tes lagi," sampai Nurlin Kabid Pengembangan dan Pelatihan Pegawai BKPSDM Seluma.
Selain itu setelah dinyatakan lulus dalam seleksi yang dilakukan, PPPK akan langsung mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten Seluma, untuk selanjutnya tidak akan mengikuti Prajabatan seperti yang dilakukan oleh CPNS Seluma.
"PPPK setelah lulus langsung dapat SK dan bekerja sesuai dengan SK tersebut, kalau ASN harus mengikuti prajabatan terlebih dahulu hingga bisa diangkat 100 persen," tambahnya.
Sementara itu, untuk hasil seleksi tahap pertama yang telah dilakukan sebelumnya, sejauh ini masih belum diketahui hasilnya. Karena memang ada penundaan yang dilakukan oleh pihak terkait.
"Untuk hasil yang kemaren masih kita tunggu, kalau memang sudah keluar nanti akan segera diumumkan," demikian tutupnya.
(Wizon Paidi)