Dua Komisioner KPU Kaur Dinonaktifkan

Kamis 07-10-2021,12:11 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 601/HK.06.4/04 2021 yang dikeluarkan pada 17 September 2021 lalu, Dua komisioner KPU Kabupaten Kaur yakni Radius yang menjabat sebagai devisi hukum dan Irpanadi menjabat sebagai devisi teknis telah dinonaktifkan. Keduanya dinonaktifkan lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan saat ini kedua komisioner tersebut sudah tidak lagi masuk kantor. Ketua KPU Kaur Yuhardi mengatakan, bahwa pihaknya menerima surat pemberhentian 2 komisioner KPU tersebut pada tanggal 6 Oktober 2021 kemarin dari KPU Provinsi Bengkulu. "KPU Provinsi telah menyerahkan surat keputusan KPU RI ke kita atas penonaktifan kedua komisioner KPU Kaur," kata Yuhardi. Sementara itu, dengan dinonaktifkannya 2 Komisioner tersebut, maka saat ini dua jabatan kosong tersebut diisi oleh PLH yang merupakan komisioner aktif sehingga harus merangkap jabatan. Adapun komisioner yang menjadi Plh yakni Serius Legiyati menjabat sebagai PLH Devisi Teknis dan Meixxy Rismanto sebagai PLH Devisi Hukum. "Dikarenakan kedua komisioner dinonaktifkan, maka jabatan tersebut diisi oleh komisioner yang masih aktif," tambah Yuhardi. Meski demikian, pihak KPU Kaur masih tetap menunggu hasil putusan sidang DKPP terkait perkara yang menjerat dua komisioner KPU tersebut. Didit kite

Tags :
Kategori :

Terkait