BETVNEWS,- Seorang pria di Mukomuko berinisial B-D (35), tega mencabuli adik iparnya sendiri berkali-kali. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya. Koban sebut saja kuntum berstatus pelajar SMP mengakui telah di gauli oleh pelaku sejak april 2020 hingga agustus 2021, sebanyak 6 kali. Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya selalu mengancam korban agar mau di gauli dan bila tidak akan memberitahukan kejadian ini kepada orang tua korban. "Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syurnya yang disimpan pelaku hingga diketahui orang tua korban," jelasnya. Sebelumnya, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk saksi korban, dan pelaku. Korban juga telah menjalani visum, yang menguatkan tuduhan tindak pidana pada pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (Jemiand)
Pria Ini, Tega Cabuli Adik Ipar Berkali-kali
Jumat 29-10-2021,10:56 WIB
Editor : beken1
Kategori :