BETVNEWS - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Jumat (29/10) lalu berhasil meringkus S-K warga Pagardin Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. S-K diringkus lantaran terbukti memperjual belikan bibit kelapa sawit jenis PPKS palsu.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Novi Ari Adrian mengatakan barang bukti bibit kelapa sawit PPKS palsu yang berhasil di amankan sebanyak 5000 benih. Dari pengakuan S-K dirinya membeli bibit sawit tersebut melalui media online, lalu diperjual belikan kepada masyarakat yang ada di Bengkulu Utara seharga 750 ribu per kantong.
"Kami berhasil mengamankan 5.000 benih bibit sawit PPKS palsu dari tangan S-K lantaran telah mengedarkan bibit kelapa sawit PPKS palsu yang tidak sesuai dengan mutu kepada warga di Bengkulu Utara, dan dari pengakuan s-k dirinya menjual bibit sawit tersebut sebesar 750 ribu per kantong," ujarnya.
(Adi)