BETVNEWS.- Polres Mukomuko melalui Unit Reskrim, Sabtu (30/10) lalu kembali mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas dua SMP di Kecamatan Lubuk Pinang.
Dijelaskan AKP Teguh Ari Aji, Kasat Reskrim Polres Mukomuko bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (29/10) sekira pukul 23.00 wib pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui jendela, selanjutnya pelaku melakukan aksinya yaitu mencabuli korban di dalam kamar.
"Ulah pelaku ini diketahui oleh keluarga korban dan selanjutnya pihak kelurga melaporkan peristiwa itu pada Kepala Desa, dan langsung dilaporkan ke Polsek Lubuk Pinang, selanjutnya pelaku dibawa ke mapolsek Lubuk Pinang untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kasat.
Kasat menambahkan bahwa korban dan pelaku ini mempunyai hubungan asmara namun pelaku nekat melakukan niat jahatnya di rumah korban.
"Dari keterangan pelaku memang keduanya ada hubungan asmara, meski demikian proses hukum tetap berlanjut dan pelaku harus mempertanggung jawabkan peebuatannya," tutup Kasat.
(Jemiand)