BETVNEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu membacakan putusan terhadap perkara nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 dengan teradu Meixxy Rismanto selaku anggota komisioner KPU Kabupaten Kaur yang digelar Rabu (3/11) siang secara virtual.
Dalam putusan DKPP tersebut dibackaan langsung oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si yang mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari setelah dibacakan putusan dan memerintahkan Badan Pengawas pemilu untuk mengawasi keputusan ini.
“menjatuhkan pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto sebagai anggota komisioner KPU,” kata Ketua Sidang.
Dalam perkara ini, DKPP menilai bahwa Meixxy Rismanto dianggap telah menjatuhkan harkat, martabat dan marwah sebagai penyelenggara pemilu lantaran telah melakukan tindakan asusila dengan adanya video berdurasi 1 menit 15 detik berupa video phone sex dengan seorang wanita.
Akibat perbuatannya ini maka Mexxy Rismanto telah melanggar Pasal 7 ayat 1, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, b, d, Pasal 18 a, b Pasal 19 huruf d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
(Didit)