BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma melaksanakan rapat secara tertutup mengenai hasil putusan PTUN, atas dualisme perangkat desa di desa Padang Kelapo dan desa Ujung Padang. Rapat ini untuk menindaklanjuti putusan PTUN yang memenangkan gugatan perangkat desa baru, atas SK pengangkatan perangkat desa lama oleh Kepala Desa.
"Masih dalam proses dan kita pelajari terlebih dahulu, jika memang nantinya sesuai dengan aturan, maka akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," sampai Mirin Ajib Asisten I Pemerintah Kabupaten Seluma, Kamis (18/11).
Dirinya menegaskan bahwa mengenai PTUN tersebut diserahkan kepada Desa, hal ini lantaran yang digugat oleh perangkat desa baru tersebut atas pemberhentian mereka, dan diangkatnya perangkat desa yang lama tersebut.
"Untuk hal ini kita serahkan kepada desa untuk menyelesaikan, namun yang pasti kita masih akan teguh dengan keputusan untuk memberhentikan perangkat desa baru, karena ini sesuai dengan Permendagri," tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Seluma juga akan terus memantau perkembangan dari dualisme perangkat desa tersebut, sehingga kepala desa telah disarankan untuk mengajukan banding atas hasil PTUN tersebut.
"Kita telah meminta agar kepala desa untuk mengajukan banding. Selebihnya nanti akan terus kita awasi situasi yang terjadi di lapangan," imbuhnya.
(Wizon Paidi)