Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Linmas Ditahan

Sabtu 20-11-2021,09:32 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS,- Setelah sebelumnya telah menahan 4 orang tersangka, Kejaksaan Negeri Mukomuko Jumat sore kemarin kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka. Dia adalah Direktur CV Abdati Grup berinisial J-S yang bertindak selaku Penyedia Pengadaan seragam Linmas beserta Atributnya pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2020. Kasi Intel Kejari Mukomuko, Sarimonang Beny Sinaga mengatakan seyogyanya ada tiga orang yang  akan dilakukan pemeriksaan dan penahanan pada Jumat kemarin. Namun dua orang tersangka lainnya yaitu A-H selaku PPK dan R-D selaku tim pokja, mangkir dari panggilan pihak kejaksaan dengan alasan sakit. Namun demikian pihak keluarga sudah menyampaikan keterangan dari pihak RSUD Mukomuko yang menyatakan keduanya sedang dirawat di RSUD Mukomuko. "Saat ini satu tersangka sudah dititipkan di ruang tahanan Polres Mukomuko selama 20 hari kedepan dan untuk dua orang tersangka lainnya yang keterangannya masih dirawat di RSUD kita akan lakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak RSUD Mukomuko," jelasnya. (jemiand)

Tags :
Kategori :

Terkait