Bandar Sabu Ditangkap

Senin 06-12-2021,11:29 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS,- Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dibantu oleh Polsek Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong berhasil menangkap bandar narkoba berinisial K-J pada 3 Desember lalu. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket besar sabu. "K-J merupakan warga desa Simpang Beliti kecamatan Binduriang, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat paket besar sabu-sabu senilai Rp. 20 juta rupiah," tegas Kepala BNNP Bengkulu, Supratman. Penangkapan ini, berawal dari pengembangan dari tersangka H-E warga Bengkulu Tengah yang sudah terlebih dahulu diamankan. "Pertama kali kita tangkap H-E warga Bengkulu Tengah bersama dengan barang bukti sebanyak 30 paket sabu-sabu," ujarnya. Saat ini keduanya telah diamankan di sel tahanan BNNP Bengkulu, dan dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adi)

Tags :
Kategori :

Terkait