Korupsi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka 

Selasa 07-12-2021,13:35 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Polres Lebong, Selasa (7/12) siang menggelar rilis atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan. Dalam hal ini Satreskrim Polres Lebong menetapkan ED alias ET, sebagai tersangka tunggal atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dengan total kerugian negara mencapai Rp. 398,4 juta. Disampaikan Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan dalam rilisnya bahwa hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Universitas Bengkulu (UNIB) menyatakan terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan volume dari setiap pekerjaan. Terhadap kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak di Bidang Saprodi alat-alat pertanian dengan kucuran dana Rp. 144 juta tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif. "Dari total Dana Desa (DD) sebesar Rp 844,9 juta terdapat empat kegiatan. Dengan rincian pembangunan fisik sebesar Rp 364,3juta, pembangunan jalan lingkungan Rp 305 juta, pembangunan sarana olahraga Rp 31,5 serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 144 juta," jelas Wakapolres. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,(dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,(satu milyar rupiah)," pungkas Tatar. (D99)

Tags :
Kategori :

Terkait