BETVNEWS - Setelah dilakukan pengembangan terhadap BI (31) oknum LSM yang di OTT Polres Seluma, penyidik mendapatkan informasi bahwa BB Rp 5 juta tersebut didapatkan dari 3 sekolah yang berbeda.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa BB tersebut didapat dari SMPN 6 Seluma, SMPN 7 Seluma dan SMPN 23 Seluma," ungkap AKP Andi Ahmad Bustanil Kasat Reskrim Polres Seluma, Selasa (11/01).
Kemudian setelah dilakukan berbagai pemeriksaan, dan berdasarkan hasil yang diperoleh oleh penyidik Satreskrim Polres Seluma, bahwa oknum LSM yang tertangkap OTT tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"BI ini sudah terbukti melakukan upaya pemerasan terhadap Kepala Sekolah, dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Kemudian ada sekitar sembilan sekolah yang sudah dikirimkan surat oleh tersangka, guna untuk meminta sejumlah uang jika tidak maka Kepala Sekolah akan dilaporkan kepada kejaksaan.
"Sebelumnya ada tujuh sekolah yang akan diperas oleh tersangka, setelah kita dalami bertambah dua sekolah lagi menjadi sembilan sekolah, akan tetapi untuk surat yang sudah terkirim ada lima," imbuhnya.
Dilain sisi, menurut Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto. Bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut, guna untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam kasus pemerasan tersebut.
"Terus kita dalami, kita juga akan menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau mungkin adanya korban lain," terang AKBP Darmawan Dwiharyanto.
Tersangka akan dikenakan Pasal 365 tentang pemerasan, serta juga akan diarahkan kepada pasal 368 pemerasan dengan kekerasan.
(Wizon Paidi)