BETVNEWS,- H-E (40) alias Ucok tak bisa berkutik saat anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkapnya saat hendak bertransaksi narkoba di kawasan STQ Kota Bengkulu pada Selasa (11/1) Pagi.
Dari tangan warga Kelurahan Kampung Kelawi ini, polisi menyita 3 paket Sabu yang disimpan di saku celananya.
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan anggota subdit 2 berhasil mendapati H-E alias ucok yang akan melakukan transaksi sabu-sabu dikawasan stq kota Bengkulu "
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya saat ini H-E telah di tahan di sel tahanan Polda Bengkulu dan dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Adi)