Uang Dugaan Korupsi DD Kayu Dititpkan ke Bank

Kamis 13-01-2022,13:47 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Seluma menitipkan uang sejumlah Rp 74 juta ke Bank Mandiri Cabang Seluma, uang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus Korupsi Dana Desa Kayu Elang. Yang saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Seluma oleh Polisi. "Kita belum mengembalikan kerugian negara, karena saat proses masih berlangsung maka untuk uang tersebut masih kita titipkan," ungkap A. Ghufroni Kasi Pidsus Kejari Seluma, Kamis (13/01). Uang tersebut diketahui berasal dari pengembalian dari sejumlah saksi, dan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan bahwa ada sejumlah uang titipan yang diberikan kepada saksi oleh tersangka, dan uang tersebut berasal dari pengelolaan dana desa Kayu Elang. "Kalau uang itu merupakan pengembalian dari sejumlah saksi, karena memang ada beberapa uang titipan dari tersangka untuk sejumlah kegiatan," tegasnya. Ia melanjutkan bahwa untuk pengembalian kerugian yang mencapai Rp 300 juta, akan tetap menjadi prioritas oleh Kejaksaan negeri Seluma. "Kita memang memprioritaskan untuk menyelematkan negara, sehingga untuk kerugian dari ketiga tersangka akan tetap jadi prioritas," tegasnya. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait