BETVNWES - Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat akan melakukan penertiban dan mengatur ulang pengelolaan awning dan berbagai aset yang ada di terminal Pasar Kepahiang.
Asisten II Pemkab Kepahiang, Ris Irianto menjelaskan, fasilitas yang ditempati ditempati pedagang di terminal pasar Kepahiang merupakan aset milik Pemkab Kepahiang, dan diketahui Hak Guna Bangunan (HGB) aset tersebut telah habis pada tahun 2016.
Meski HGB aset tersebut telah habis, namun para pedagang masih menempati awning di terminal tersebut dengan sistem kontrak dengan oknum yang mengelola aset tersebut secara ilegal.
"Kita akan mulai melakukan sosialisasi kepada pedagang agar aset tersebut lebih teratur dan dapat dimanfaatkan secara bersama. Terkait beberapa tahun ini, pedagang terus melakukan pembayaran sewa, dan Pemkab akan menelusuri hal tersebut," jelas Ris.
Sementara untuk kedepan, Pemkab Kepahiang akan bekerjasama kepada OPD terkait dan para pedagang, agar tata ruang perkotaan terkhusus di lokasi terminal kepahiang dapat dikelola dan dilakukan perbaikan.
"Selama ini kita tidak tahu siapa yang mengelola aset Pemkab tersebut, kedepan dengan adanya penertiban dan penataan dapat menambah PAD kabupaten Kepahiang," tegasnya.
(Hendri Suwi)