BETVNEWS - Setelah berhasil mengamankan Narapidana yang kabur pada Jumat (21/1) lalu, Lapas Kelas II B Kota Argamakmur saat ini melakukan pemeriksaan terhadap Basuki guna mencari fakta dan kelengkapan lainya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ika Yusanti menyampaikan, setelah berhasil diamankan pada Minggu (23/1) sore kamaren, saat ini yang bersangkutan telah dibawa dan diperiksa di Lapas Kota Argamakmur.
"kita mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan yang telah berhasil mengamankan yang bersangkutan, saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Ika Yusanti menambahkan, Basuki merupakan warga Bengkulu Tengah salah satu narapidana kasus penggelapan kabur pada siang hari saat menjalani tugasnya sebagai taping kebersihan di halaman Lapas. Oleh karena itu, dirinya akan diberikan sanksi dan hak-haknya sebagai narapidana akan di cabut.
"yang pasti akan ada sanksi dan akan diberikan sanksi disiplin, sel strap dan hak remisi serta asimilasi akan dicabut," tutupnya.
(Doni)