DPO Penipuan Ditangkap

Senin 24-01-2022,15:30 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNWES - Tim Elang Jupi Polres Kepahiang, berhasil menangkap buron kasus penipuan, Busro (34) warga desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang. Ia ditangkap, karena berhasil menipu dengan berkedok menawarkan korbannya sebagai agen es krim. "Pelaku berhasil kita tangkap pada hari Sabtu (22/1) saat berada dirumahnya," ungkap Kasatreskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah. Dalam aksinya, tersangka meminta uang muka kepada korbannya sebesar Rp. 1,8 juta, dan berjanji akan mengantarkan produk es krim tersebut kerumah korban. Namun hingga hari yang dijanjikan, pelaku tak kunjung datang. Korban yang kecewa, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polisi. "Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel mapolres," tegasnya. (Hendri Suwi)

Tags :
Kategori :

Terkait