Sosialisasi PP RI No 94 Tahun 2021, Ini Pesan Wabup

Senin 31-01-2022,10:55 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS,- Regulasi terbaru tentang disiplin PNS sudah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 memuat beberapa perubahan. Untuk itu pemerintah kabupaten Kepahiang meminta ASN-nya agar tidak lalai. Saat memimpin apel pagi di halaman kantor RSUD pada Senin (31/1) Pagi, Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata berpesan agar ASN di lingkungan rumah sakit ini dapat mematuhi PP tersebut. "Ini merupakan upaya sosialisasi PP RI No 94 Tahun 2021, yang mana kita yang mendapatkan zona hijau dalam penerapan kedisiplinan ASN dan kita juga menegaskan. Kepada pelayanan Publik untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," ungkapnya. Pihaknya pun akan memberikan sanksi berdasarkan aturan yang ada. Sementara itu, Febi Nursanda, Direktur RSUD Kepahiang menjelaskan pihaknya sangat mengapresisasi penjelasn PP RI No 94, untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai RSUD dan pelayan terhadap masyarakat. "RSUD akan benar-benar menerapkan PP RI No 94 tersebut, guna meningkatkan produktivitas kemasyarakatan di kabupaten Kepahiang dan kita mengucapkan terimakasih atas kehadiran Wabup dalam Apel pagi hari ini, yang mana banyak hal yang diberikan untuk kita semua." jelasnya. (Hendri Suwi)

Tags :
Kategori :

Terkait