BETVNEWS, - Satuan Narkoba Polres Kaur, berhasil membekuk R-D (29) warga kota Bengkulu, lantaran terbukti mengedarkan Narkotika golongan satu jenis sabu. Penangkapan terhadap R-D dilakukan di desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,4 gram sabu siap edar. "Setelah mendapat informasi adanya transaksi tersebut, kita langsung melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku di sebuah rumah milik warga," sampai Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, Kasat Narkoba Polres Kaur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R-D dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara. (Didit kite)
Edar Sabu, Warga Kota Bengkulu Dibekuk
Rabu 02-02-2022,13:48 WIB
Editor : beken1
Kategori :