Penunjukan PPTK Disesuaikan

Rabu 02-02-2022,15:27 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa PPTK merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Namun lantaran adanya perampingan organisasi di Pemda Kepahiang, bahwa jabatan struktural dirampingkan menjadi jabatan fungsional, sehingga berdampak pada penunjukan PPTK. Mengenai hal itu, Hartono Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, menjelaskan jika mengenai penetapan kriteria PPTK tersebut, nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. "Karena persoalan penyetaraan ini merupakan amanat peraturan, maka mengenai penetapan itu juga menyesuaikan dengan aturan yang baru," jelas Hartono Rabu (02/02). Lanjutnya, bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menetapkan aturan mengenai penunjukan PPTK di setiap OPD, karena memang untuk prosedur itu nantinya akan diatur melalui Perbup. "Kita menyesuaikan, walaupun sudah disetarakan ke jabatan fungsional, jika masih bisa melaksanakan tanggungjawab, maka tidak ada salahnya kita berikan tanggungjawab tersebut kepada pejabat fungsional," sambungnya. (Hendri Suwi)

Tags :
Kategori :

Terkait