BETVNEWS, - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan pada selasa (08/02) kemarin, berhasil meringkus R-K (21) warga Siring Agung Kabupaten Kaur, tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan pada Desember tahun lalu.
Menurut Iptu Fajri Chaniago, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, tersangka diamankan sesaat akan mencoba melarikan diri dengan menaiki mobil travel ke Provinsi Jambi. "Sudah kita amankan, saat ini tersangka sudah di gelandang ke sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan, untuk dilakukan tindakan selanjutnya," ungkapnya. Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, yang kondisinya sudah dirusak dan beberapa bagian motor tersebut diduga telah dijual. Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Y-H-K)Pelaku Curanmor Ditangkap
Rabu 09-02-2022,17:18 WIB
Editor : beken1
Kategori :