BETVNEWS, - Unsur pimpinan DPRD Seluma mengambil mobil dinas, yang sebelumnya telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Seluma. Hal ini setelah berdasarkan PP nomor 18 Tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD, sehingga berdasarkan kajian yang telah dilakukan bahwa pimpinan DPRD Seluma tidak bisa mengganti kendaraan dinas dan perumahan dinas dengan tunjangan. "Surat dari Sekda Seluma saat ini sudah kita terima, selanjutnya telah disampaikan kepada unsur pimpinan DPRD Seluma, dan memang untuk kendaraan dinas telah diambil kembali sejak kemarin," ungkap M. Husni PLT Sekwan Seluma, Rabu (09/02). Sementara itu, menurut Hadianto Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, sesuai dengan aturan yang berlaku jika Pemerintah Kabupaten Seluma telah menyediakan kendaraan dan rumah dinas untuk pimpinan DPRD, maka tidak dapat ditukar dengan tunjangan. "Kita melakukan kajian sesuai dengan aturan, sehingga hasilnya harus kita laksanakan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan tersebut," jelas Hadianto. Selanjutnya, bahwa kendaraan dinas tersebut memang sudah melekat dengan jabatan pimpinan DPRD Seluma, sehingga tidak mungkin kendaraan itu nantinya diserahkan kepada pejabat lainnya. "BD 3 P, BD 6 P, dan BD 7 P, itukan memang sudah lengket dengan jabatan pimpinan DPRD, tidak mungkin kita berikan kepada jabatan lainnya," tutupnya. (Wizon Paidi)
Tunjangan Gagal, Pimpinan DPRD Ambil Kembali Mobnas
Rabu 09-02-2022,18:09 WIB
Editor : beken1
Kategori :