BETVNEWS, - Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) secara resmi dihapus, kemudian diganti dengan istilah persetujuan bangunan gedung (PBG). "Perubahan tersebut akan mulai kita laksanakan, dimana nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," sampai Zirdi Nata Wakil Bupati Kepahiang, Kamis (10/02). Sesuai arahan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, dalam sistem yang disediakan di SIMBG sudah dapat dilakukan konversi dari IMB ke PBG sejak Agustus tahun lalu. "Kita diberikan tenggat waktu selama enam bulan, sehingga dengan waktu tersebut kita harus mempersiapkan perubahan ke PBG," tambahnya. (Hendri Suwi)
IMB Dihapus, Diganti Menjadi PBG
Kamis 10-02-2022,12:39 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,17:51 WIB
Praktis dan Enak, Cara Membuat Oseng Tempe, Menu Rumahan Favorit yang Mudah Dibuat
Rabu 05-08-2026,20:28 WIB
Segar dan Sehat, Ini Rekomendasi Minuman Buah Delima untuk Sehari-hari, Pernah Coba?
Rabu 05-08-2026,19:03 WIB
Tinggi Kandungan Vitamin C, Ini Manfaat Tak Terduga Jeruk Purut Bagi Kesehatan Tubuh
Rabu 05-08-2026,19:15 WIB
Cek Dampak Kurang Olahraga yang Perlu Diketahui, Jangan Anggap Sepele
Rabu 05-08-2026,20:19 WIB
Perlu Tahu! Manfaat Buah Delima untuk Kesehatan Ibu Hamil, Dapat Memenuhi Kebutuhan Folat
Terkini
Kamis 06-08-2026,17:07 WIB
Begini Cara Tepat Atasi Jamur pada Tembok, Salah Satunya Gunakan Cuka Putih
Kamis 06-08-2026,17:01 WIB
Suka Makan Buah Sirsak? Yuk, Cek Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh
Kamis 06-08-2026,16:54 WIB
Ini Makanan yang Aman untuk Asam Lambung, Cocok Dikonsumsi Sehari-hari
Kamis 06-08-2026,16:40 WIB
Ini 5 Efek Samping Konsumsi Bayam Berlebihan, Picu Asam Urat Kambuh
Kamis 06-08-2026,15:48 WIB