BETVNEWS, - Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) secara resmi dihapus, kemudian diganti dengan istilah persetujuan bangunan gedung (PBG). "Perubahan tersebut akan mulai kita laksanakan, dimana nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," sampai Zirdi Nata Wakil Bupati Kepahiang, Kamis (10/02). Sesuai arahan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, dalam sistem yang disediakan di SIMBG sudah dapat dilakukan konversi dari IMB ke PBG sejak Agustus tahun lalu. "Kita diberikan tenggat waktu selama enam bulan, sehingga dengan waktu tersebut kita harus mempersiapkan perubahan ke PBG," tambahnya. (Hendri Suwi)
IMB Dihapus, Diganti Menjadi PBG
Kamis 10-02-2022,12:39 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,20:09 WIB
Temui Mendag, Bupati Teddy Rahman Dorong Pembangunan Pasar Harian Seluma Masuk Program 2027
Jumat 04-09-2026,20:23 WIB
Mudah Dibuat! Rekomendasi Masakan Rumahan dari Ikan yang Enak untuk Sehari-hari
Jumat 04-09-2026,19:24 WIB
Ini Cara Bikin Telur Gulung Enak untuk Sehari-hari, Camilan Simpel yang Bikin Nagih
Jumat 04-09-2026,19:29 WIB
Diberi Waktu 30 Hari, PT SBS Terancam Gakkum Jika Limbah Masih Lampaui Baku Mutu
Jumat 04-09-2026,19:17 WIB
Mobnas Camat Berusia 20 Tahun, Pemkab Siapkan Rp3,8 Miliar dari APBD untuk Randis Baru
Terkini
Sabtu 05-09-2026,19:01 WIB
Wajib Diketahui! Ini 3 Langkah Tepat Mengobati Penyakit Parkinson
Sabtu 05-09-2026,17:23 WIB
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Diserahkan ke Konsumen Bengkulu, SPK Tembus 15 Unit
Sabtu 05-09-2026,17:19 WIB
BPTD Catat 2 Ribu Angkutan Barang Keluar-Masuk Bengkulu per Hari, Dorong Pembangunan Terminal Barang
Sabtu 05-09-2026,16:51 WIB
Ini Cara Mengatasi Asam Urat yang Perlu Diketahui, Bantu Redakan Gejala dan Cegah Kambuh
Sabtu 05-09-2026,15:54 WIB