BETVNEWS, - Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) secara resmi dihapus, kemudian diganti dengan istilah persetujuan bangunan gedung (PBG). "Perubahan tersebut akan mulai kita laksanakan, dimana nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," sampai Zirdi Nata Wakil Bupati Kepahiang, Kamis (10/02). Sesuai arahan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, dalam sistem yang disediakan di SIMBG sudah dapat dilakukan konversi dari IMB ke PBG sejak Agustus tahun lalu. "Kita diberikan tenggat waktu selama enam bulan, sehingga dengan waktu tersebut kita harus mempersiapkan perubahan ke PBG," tambahnya. (Hendri Suwi)
IMB Dihapus, Diganti Menjadi PBG
Kamis 10-02-2022,12:39 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,09:32 WIB
Baik untuk Kesehatan Jantung, Ini 8 Manfaat Minyak Zaitun bagi Tubuh
Kamis 01-10-2026,18:09 WIB
Sekolah Terbakar, 193 Murid SMPN 19 Kota Bengkulu Manfaatkan Ruang Belajar Darurat Didirikan Pertamina
Kamis 01-10-2026,12:48 WIB
Cek Manfaat Daun Bawang yang Perlu Diketahui Ini! Bisa Menjaga Daya Tahan Tubuh
Kamis 01-10-2026,13:37 WIB
Yuk Kenali Arti Warna Memar pada Tubuh, Manakah yang Sering Muncul Dikulitmu?
Kamis 01-10-2026,13:32 WIB
Memar Sering Datang tanpa Sebab? Coba Cek Disini Apa Saja yang Jadi Pemicunya!
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:12 WIB
Raih 5 Manfaat Kesehatan Tubuh dengan Konsumsi Susu Kedelai, Cek Disini!
Kamis 01-10-2026,21:09 WIB
Ini 6 Manfaat Zinc Bagi Dunia Kecantikan, Baik untuk Kulit hingga Rambut
Kamis 01-10-2026,20:40 WIB
Kejari Bengkulu Utara Geledah Kantor PDAM Tirta Ratu Samban, Usut Dugaan Korupsi TA 2023-2024
Kamis 01-10-2026,20:15 WIB
Tak Kunjung Muncul ke Permukaan, Pelajar 14 Tahun Tenggelam di Muara Pasar Bawah
Kamis 01-10-2026,20:05 WIB