BETVNEWS, - Kasus perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi percakapan, yang terjadi di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu, saat ini kelima orang terdakwa dalam kasus tersebut telah mendapatkan vonis dari hakim. Menurut Chandra Syaputra Kasi Pidum Kejari Kepahiang, sesuai putusan dari pengadilan pada Januari yang lalu, untuk H-M (23) bertindak sebagai mucikari, serta M-C (21), S-A (20), dan M-S (22) berperan sebagai PSK dijatuhi dengan hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara. "Kasus protitusi online yang terjadi pada tahun 2021 lalu di Kabupaten Kepahiang, hasilnya bahwa hakim telah menjatuhkan hukuman penjara untuk mucikari dan PSK," ungkap Chandra Syaputra, Kamis (17/02). Sedangkan untuk satu terdakwa lainnya berinisial J-A (24), yang bersangkutan merupakan penyedia tempat untuk melakukan perdagangan orang tersebut, telah divonis bersalah dan akan menjalani hukuman penjara selama 9 bulan. "Untuk pelaku J-A selaku penyedia tempat, dijatuhi vonis yang berbeda. Selanjutnya saat ini kelima orang tersebut, telah menjalani hukuman di lapas kelas IIA Curup," tutupnya. (Hendri Suwi)
Lima Terdakwa Prostitusi Online di Vonis Berbeda
Kamis 17-02-2022,14:54 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,21:48 WIB
6 Efek Samping Konsumsi Kacang Mete Secara Berlebihan, Bikin Alergi hingga Batu Ginjal
Rabu 30-09-2026,23:35 WIB
Bisa Dijadikan Masker, Inilah Manfaat Bengkoang untuk Kecantikan Kulit
Kamis 01-10-2026,09:32 WIB
Baik untuk Kesehatan Jantung, Ini 8 Manfaat Minyak Zaitun bagi Tubuh
Kamis 01-10-2026,12:48 WIB
Cek Manfaat Daun Bawang yang Perlu Diketahui Ini! Bisa Menjaga Daya Tahan Tubuh
Kamis 01-10-2026,13:37 WIB
Yuk Kenali Arti Warna Memar pada Tubuh, Manakah yang Sering Muncul Dikulitmu?
Terkini
Kamis 01-10-2026,20:40 WIB
Kejari Bengkulu Utara Geledah Kantor PDAM Tirta Ratu Samban, Usut Dugaan Korupsi TA 2023-2024
Kamis 01-10-2026,20:15 WIB
Tak Kunjung Muncul ke Permukaan, Pelajar 14 Tahun Tenggelam di Muara Pasar Bawah
Kamis 01-10-2026,20:05 WIB
Cocok untuk Teman Santai, Rekomendasi Minuman Cincau Enak dan Segar
Kamis 01-10-2026,19:48 WIB
Cek 7 Kebiasaan Orang Panjang Umur, Bisa Diterapkan Sehari-hari
Kamis 01-10-2026,19:06 WIB