BETVNEWS, - Kasus perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi percakapan, yang terjadi di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu, saat ini kelima orang terdakwa dalam kasus tersebut telah mendapatkan vonis dari hakim. Menurut Chandra Syaputra Kasi Pidum Kejari Kepahiang, sesuai putusan dari pengadilan pada Januari yang lalu, untuk H-M (23) bertindak sebagai mucikari, serta M-C (21), S-A (20), dan M-S (22) berperan sebagai PSK dijatuhi dengan hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara. "Kasus protitusi online yang terjadi pada tahun 2021 lalu di Kabupaten Kepahiang, hasilnya bahwa hakim telah menjatuhkan hukuman penjara untuk mucikari dan PSK," ungkap Chandra Syaputra, Kamis (17/02). Sedangkan untuk satu terdakwa lainnya berinisial J-A (24), yang bersangkutan merupakan penyedia tempat untuk melakukan perdagangan orang tersebut, telah divonis bersalah dan akan menjalani hukuman penjara selama 9 bulan. "Untuk pelaku J-A selaku penyedia tempat, dijatuhi vonis yang berbeda. Selanjutnya saat ini kelima orang tersebut, telah menjalani hukuman di lapas kelas IIA Curup," tutupnya. (Hendri Suwi)
Lima Terdakwa Prostitusi Online di Vonis Berbeda
Kamis 17-02-2022,14:54 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,15:51 WIB
Manfaatkan Libur Sekolah, Baznas Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Khitan Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Kamis 25-06-2026,15:48 WIB
HGU Perkebunan Sawit di Bengkulu Habis 2 Tahun Lagi, DPRD Minta Pemprov Setop Perpanjangan
Kamis 25-06-2026,16:42 WIB
Kalahkan Ribuan Desa, Taba Tebelet Wakili Bengkulu di 14 Besar Kampung Bebas Narkoba Nasional
Kamis 25-06-2026,16:47 WIB
Gelar Konferensi Internasional, Universitas Dehasen Teken MoU dengan Polresta Bengkulu dan Pemda
Kamis 25-06-2026,13:55 WIB
Belum Punya Gedung Sendiri, Siswa Sekolah Rakyat Asal Bengkulu Selatan Terpaksa Mengungsi ke Kaur
Terkini
Jumat 26-06-2026,11:50 WIB
Tok! 4 Pegawai Bank Bengkulu Divonis Bebas Kasus Kredit Macet PT Agung Jaya Grup
Jumat 26-06-2026,11:43 WIB
2 Kali Mangkir, Terlapor Kasus Investasi Bodong Yeyen Akhirnya Diamankan Polda Bengkulu
Jumat 26-06-2026,11:12 WIB
Utang RSUD M Yunus Bengkulu Tembus Rp98 Miliar, DPRD Dorong Audit Investigasi
Jumat 26-06-2026,11:08 WIB
Pelindo Salurkan Bantuan Kesehatan dan Pendidikan untuk Masyarakat Enggano
Jumat 26-06-2026,11:05 WIB