Camat Ujan Mas Dicopot

Jumat 18-02-2022,13:48 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Terbukti melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, Camat Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan pungli terhadap perangkat desa, telah diberikan sanksi tegas dengan dicopot langsung dari jabatannya. "Karena terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka oknum camat tersebut kita copot dari jabatannya," sampai Zurdi Nata Wakil Bupati Kepahiang, Jum'at (18/02). Agar roda organisasi di Kecamatan Ujan Mas tetap berjalan, saat ini Sekretaris Kecamatan diangkat untuk menjadi pelaksana tugas Camat. "Sementara untuk jalannya organisasi, Sekcam akan menjalankan tugas sebagai PLT Camat, sebelum nanti akan kita tetapkan siapa camat selanjutnya," imbuhnya. Zurdi Nata mengingatkan, agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, untuk bekerja sesuai dengan tupoksi dan tidak bermain-main dengan jabatan, apalagi sampai melakukan tindakan yang memalukan. (Hendri Suwi)

Tags :
Kategori :

Terkait