BETVNEWS, - Lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu sabu, Z-K warga jalan Irian Kelurahan Semarang Kota Bengkulu, Senin (07/03) kemarin berhasil diringkus Subdit tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simare Mare mengatakan, penangkapan Z-K berawal dari informasi masyarakat, yang sudah cukup resah atas ulah Z-K yang sering meletakkan peta (paket sabu, red) di beberapa wilayah di kota Bengkulu. Berbekal informasi tersebut anggota Subdit tiga Ditresnarkoba langsung melakukan observasi, dan mendapati Z-K di kawasan jalan irian. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Subdit tiga Ditresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa sabu, yang disimpan di dalam kotak hitam di bawah tempat tidur dan di dalam kantong Doraemon sebanyak 18 paket. "Z-K kami ringkus dijalan irian, setelah kami ringkus dan dilakukan penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti jenis sabu di dalam kantong Doraemon dan di dalam kotak hitam sebanyak 18 paket," ungkapnya. Diketahui, Z-K sebelumnya pernah diringkus Subdit tiga Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada tahun 2016, dan baru mengirup udara bebas pada bulan November 2021 lalu, saat ini Z-K harus kembali berada dibalik jeruji besi karena mengulang kasus yang sama. (Adi)
Simpan Sabu di Kantong Doraemon, Residivis Narkoba Diringkus
Kamis 10-03-2022,11:40 WIB
Editor : beken1
Kategori :