BETVNEWS, - Oknum Perwira Polisi berinisial M-H yang bertugas dijajaran Polda Bengkulu, mengalami kerugian hingga Rp. 390 juta lantaran menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif membenarkan peristiwa tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan akan melakukan analisa terlebih dahulu.
"Laporan sudah kami proses, kami akan melakukan analisa terlebih dahulu terhadap laporan yang dilayangkan M-H ke Polda Bengkulu, terlepas pelapor merupakan Perwira Polisi aktif, pihaknya akan tetap memperoses kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kejadian ini bermula saat M-H mendapatkan tawaran dari P-K, untuk ikut berinvestasi dengan keuntungan Rp. 3 juta setiap bulannya, dari modal yang ditanam Rp. 200 juta. Tidak berselang lama, P-K kembali menawarkan kerjasama dengan fee 17,5 persen dengan menambah modal Rp. 190 juta.
Setelah uang diserahkan, hingga saat ini korban tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Bahkan modal korban sampai saat ini tidak kunjung dikembalikan.
(Adi)