BETVNEWS, - Kekalahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko atas gugatan PTUN oleh Suwandi, Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya yang diberhentikan oleh Bupati Mukomuko. Sehingga Pemerintah Kabupaten Mukomuko, berniat untuk melakukan banding atas kekalahan tersebut. Sebelumnya, bahwa Suwandi diberhentikan sebagai Kepala Desa Pondok Baru, pada 30 Juni 2021 lalu. Keinginan banding tersebut, mendapatkan sorotan dari Nursalim Waka II DPRD Mukomuko, alih-alih untuk melakukan banding dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Mukomuko, untuk fokus dalam menyerap anggaran. "Terkait dengan langkah Pemerintah Daerah, untuk melakukan banding karena kalah di PTUN atas pemecatan Kades, ketimbang terlalu memikirkan hal tersebut baiknya lebih fokus dalam melakukan pembangunan," sampai Nursalim. Hal ini menurutnya, bahwa banding yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, akan memakan biaya dan menghabiskan banyak waktu, sehingga lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan. (Jemiand)
Banding ke PTUN, Dewan Soroti Pemda Mukomuko
Kamis 10-03-2022,15:00 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,16:36 WIB
Cek di Sini! Buah yang Punya Kandungan Vitamin C Tinggi, Enak Dimakan Setiap Hari
Jumat 04-09-2026,12:37 WIB
Bukan Hanya untuk Bumbu Masakan, Ini 7 Manfaat Kemiri bagi Kesehatan Tubuh
Jumat 04-09-2026,13:19 WIB
7 Murid SDN 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke RSHD Usai Santap MBG, Alami Gejala Muntah hingga Pusing
Jumat 04-09-2026,15:22 WIB
Bisa Bikin Nagih, Daftar Minuman Matcha Enak untuk Sehari-hari yang Perlu Diketahui
Jumat 04-09-2026,20:09 WIB
Temui Mendag, Bupati Teddy Rahman Dorong Pembangunan Pasar Harian Seluma Masuk Program 2027
Terkini
Jumat 04-09-2026,20:23 WIB
Mudah Dibuat! Rekomendasi Masakan Rumahan dari Ikan yang Enak untuk Sehari-hari
Jumat 04-09-2026,20:09 WIB
Temui Mendag, Bupati Teddy Rahman Dorong Pembangunan Pasar Harian Seluma Masuk Program 2027
Jumat 04-09-2026,19:48 WIB
Murid SDN 59 Kota Bengkulu Diduga Keracunan Sempol Ayam MBG, SPPG Padang Jati II Akan Dievaluasi
Jumat 04-09-2026,19:29 WIB
Diberi Waktu 30 Hari, PT SBS Terancam Gakkum Jika Limbah Masih Lampaui Baku Mutu
Jumat 04-09-2026,19:24 WIB