BETVNEWS, - Kekalahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko atas gugatan PTUN oleh Suwandi, Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya yang diberhentikan oleh Bupati Mukomuko. Sehingga Pemerintah Kabupaten Mukomuko, berniat untuk melakukan banding atas kekalahan tersebut. Sebelumnya, bahwa Suwandi diberhentikan sebagai Kepala Desa Pondok Baru, pada 30 Juni 2021 lalu. Keinginan banding tersebut, mendapatkan sorotan dari Nursalim Waka II DPRD Mukomuko, alih-alih untuk melakukan banding dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Mukomuko, untuk fokus dalam menyerap anggaran. "Terkait dengan langkah Pemerintah Daerah, untuk melakukan banding karena kalah di PTUN atas pemecatan Kades, ketimbang terlalu memikirkan hal tersebut baiknya lebih fokus dalam melakukan pembangunan," sampai Nursalim. Hal ini menurutnya, bahwa banding yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, akan memakan biaya dan menghabiskan banyak waktu, sehingga lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan. (Jemiand)
Banding ke PTUN, Dewan Soroti Pemda Mukomuko
Kamis 10-03-2022,15:00 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,20:41 WIB
Jangan Sampai Stres, Begini Cara Tambah Berat Badan Bagi Wanita
Selasa 04-08-2026,20:37 WIB
Ini 8 Jenis Buah Pelancar Diet, Ada Lemon hingga Apel
Selasa 04-08-2026,18:30 WIB
5 Manfaat Brotowali Sebagai Obat Tradisional, Salah Satunya Obati Diabetes
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Gelar Reses, Andi Saputra Kebanjiran Usulan Perbaikan Jalan
Selasa 04-08-2026,21:49 WIB
Antar Penumpang, Mobil Ojol Maxim Ringsek Dihantam Vario di Pasir Putih
Terkini
Rabu 05-08-2026,15:11 WIB
Tinggal di Gubuk 2x3,5 Meter, Warga Kelurahan Pensiunan Kepahiang Belum Terima PKH dan BPNT
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Tak hanya Lezat, Cek Disini Segudang Manfaat Alpukat untuk Kesehatan Tubuh
Rabu 05-08-2026,14:27 WIB
Konsumsi Paprika Kuning Berlebihan Picu 4 Efek Samping Berbahaya, Cek!
Rabu 05-08-2026,14:27 WIB