BETVNEWS, - Sebanyak 15.686 peserta BPJS Kesehatan mandiri di Kabupaten Kepahiang, telah menunggak iuran wajib BPJS Kesehatan, dimana untuk tungggakan tersebut mencapai angka Rp. 12,1 miliar. Sedikit ada penurunan dari tahun sebelumnya, dimana pada 2021 lalu sekitar 18.310 peserta menunggak pembayaran dengan total tagihan Rp. 13,8 miliar. "Ada 15.686 yang menunggak, terdiri dari 918 peserta untuk kelas satu, 1.855 peserta kelas dua dan 12.913 peserta BPJS kelas tiga. Kita berharap agar para peserta bisa melakukan pembayaran, karena jika menunggak tentu tidak digunakan apabila akan berobat," ungkap Desnita Adelina Kepala BPJS Kesehatan Kepahiang, Senin (14/03). Sementara itu, menindaklanjuti intruksi Presiden nomor 01 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanan program JKN. Dari total penduduk Kabupaten Kepahiang sebanyak 152.932 ribu jiwa, peserta BPJS Kesehatan saat ini baru 117.199 jiwa atau 77 persen. "Kurang lebih sekitar 23 persen lagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau sebanyak 35.733 jiwa," lanjutnya. (Hendri Suwi)
Tunggakan BPJS Kesehatan Rp. 12,1 Miliar.
Senin 14-03-2022,13:37 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,16:36 WIB
Cek di Sini! Buah yang Punya Kandungan Vitamin C Tinggi, Enak Dimakan Setiap Hari
Jumat 04-09-2026,12:37 WIB
Bukan Hanya untuk Bumbu Masakan, Ini 7 Manfaat Kemiri bagi Kesehatan Tubuh
Jumat 04-09-2026,13:19 WIB
7 Murid SDN 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke RSHD Usai Santap MBG, Alami Gejala Muntah hingga Pusing
Jumat 04-09-2026,15:22 WIB
Bisa Bikin Nagih, Daftar Minuman Matcha Enak untuk Sehari-hari yang Perlu Diketahui
Jumat 04-09-2026,14:51 WIB
Bisa Bantu Tubuh Tetap Bugar, Ini 7 Manfaat Matcha untuk Kesehatan
Terkini
Jumat 04-09-2026,20:23 WIB
Mudah Dibuat! Rekomendasi Masakan Rumahan dari Ikan yang Enak untuk Sehari-hari
Jumat 04-09-2026,20:09 WIB
Temui Mendag, Bupati Teddy Rahman Dorong Pembangunan Pasar Harian Seluma Masuk Program 2027
Jumat 04-09-2026,19:48 WIB
Murid SDN 59 Kota Bengkulu Diduga Keracunan Sempol Ayam MBG, SPPG Padang Jati II Akan Dievaluasi
Jumat 04-09-2026,19:29 WIB
Diberi Waktu 30 Hari, PT SBS Terancam Gakkum Jika Limbah Masih Lampaui Baku Mutu
Jumat 04-09-2026,19:24 WIB