BPJS Kesehatan Syarat Pelayanan Publik

Jumat 18-03-2022,15:38 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Agar masyarakat memiliki asuransi kesehatan, saat ini berdasarkan instruksi Presiden nomor 01 tahun 2022. Kartu BPJS Kesehtan telah menjadi syarat wajib pelayan publik, hal tersebut saat ini juga telah diterapkan pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang. Desnita Adelina Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang menjelaskan, guna meningkatkan pelayan kesehatan atau asuransi kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang dan berdasrkan inpres no 01 tahun 2022 ini, setiap pelayan publik pihaknya telah mewajibkan dan mengarahkan, bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan syarat wajib pengurusan pelayanan publik. "Inpres ini salah satu upaya Pemerintah, memberikan pelayan Kesehatan kepada seluruh masyarakat, dimana setiap pelayan publik seperti administrasi data diri masyarakat, jual beli tanah, pembuatan SIM dan SKCK dan hal-hal lainnya wajib menyertakan kartu atau kepesertan BPJS Kesehatan," ungkapnya. Sementara, guna mempermudah masyarakat dalam pelayanan publik, saat ini pihaknya juga telah menerjunkan petugas di setiap pelayanan-pelayanan administrasi publik, seperti Dukcapil, Badan Pertanahan, Kepolisian hingga Pelayanan Publik lainnya. "Awal maret kemarin, kita sudah menurunkan petugas ke setiap pelayanan publik, untuk memastikan dan mempermudah masyarakat," tegasnya. (Hendri Suwi)

Tags :
Kategori :

Terkait