Harga Migor Balik Normal, Disperindag ‘Urung’ Operasi Pasar

Selasa 22-03-2022,15:50 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perdagangan (Kemendag) dengan nomor 09 Tahun 2022, minyak goreng sawit kemasan yang selama ini mendapat subsidi dari pemerintah akhirnya dicabut. Ini menyusul kelangkaan minyak goreng yang dirasakan masyarakat di beberapa daerah tidak terkecuali Kabupaten Lebong. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Ir. Eddy Ramlan menerangkan telah dikeluarkannya SE Mendag tersebut, pihaknya akan menunda melaksanakan operasi pasar. Karena disinyalir, kelangkaan minyak goreng kemasan tidak akan terjadi lagi karena sudah kembali pada harga normal. "SE Kemendag baru keluar hari ini. Dengan naiknya harga minyak dipasaran diharapkan kelangkaan minyak akan teratasi, jadi kami akan tunda dulu untuk melakukan operasi pasar," ungkap Eddy. Ditambahkannya, dalam SE Kemendag tersebut hanya disebutkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu yang sebelumnya Rp 11.500. Namun, Dirinya akan tetap berkoordinasi dengan pihak distributor terkait pendistribusian minyak goreng pasca diterbitkannya SE dari Kemendag. "Dikarenakan ada kenaikan harga eceran dari pemerintah pusat, untuk minyak goreng curah dari 11.500 menjadi 14.000 untuk minyak dengan kemasan biasa dan premium mengikuti harga pasar. Tapi kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak distributor," jelasnya. (D99)

Tags :
Kategori :

Terkait