BETVNEWS, - Satres Narkoba Polres Mukomuko, melaksanakan press release penangkapan bandar sabu di wilayah desa Sibak Kecamatan Ipuh. Tersangka A-N (20) yang merupakan warga Sibak tersebut, ditangkap di kamar kontrakan pada Minggu (20/03) yang lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu di bungkus pipet, dua paket kecil di bungkus plastik klip bening, timbangan digital, HP, uang tunai serta HP android.
Disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, bahwa pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang di dapat, selanjutnya pelaku ini mengedarkan barang haram tersebut ke teman dekat dan para sopir truk.
"Pelaku ini memang pengedar, terbukti dari adanya timbangan digital yang di sita serta ada beberapa paket sabu yang siap edar," jelas Kapolres.
Selanjutnya pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(jemiand)