BETVNEWS, - Satreskrim Polres Mukomuko berhasil menangkap A-D tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, penangkapan terhadap A-D dilakukan setelah adanya laporan orang tua korban, yang melaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya. Disampaikan KBO Reskrim Polres Mukomuko Ipda Kurtani, hal tersebut terjadi pada Jum'at (18/03) yang lalu, dimana saat korban menunggu jemputan orang tuanya dan mampir untuk jajan di warung milik tersangka, itu dijadikan kesempatan untuk tersangka melakukan tindakan cabul tersebut. "Korban ini, saat menunggu jemputan orang tuanya, bermaksud akan berbelanja di warung tersangka. Pada saat itulah korban mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka, korban lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya untuk selanjutnya langsung dilaporkan ke Polres Mukomuko," jelas KBO Reskrim Mukomuko. Tersangka akan dijerat pasal 76 UU Perlindungan Anak, dan pasal 81 UU perlindungan anak tahun 2014 nomor 35 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Jemiand)
Polisi Ringkus Tersangka Cabul
Kamis 24-03-2022,10:35 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,11:19 WIB
Stop Konsumsi Buah Lontar Secara Berlebihan, Bikin Gagal Diet
Kamis 03-09-2026,14:55 WIB
Benarkah Lobak Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Batu Ginjal? Ini Jawabannya!
Kamis 03-09-2026,20:17 WIB
Perlu Tahu! Penyebab Susah Turun Berat Badan yang Perlu Diketahui, Bukan Cuma Soal Makan
Kamis 03-09-2026,17:48 WIB
Cek Disini, Manfaat Angkat Kaki ke Tembok, Yuk Lakukan!
Kamis 03-09-2026,11:23 WIB
Sering Dijadikan Pelembab Alami, Berikut Manfaat Kulit Delima untuk Kecantikan
Terkini
Kamis 03-09-2026,20:46 WIB
Tidak Hanya Segar dan Sehat, 7 Manfaat Bengkoang untuk Kecantikan yang Perlu Diketahui
Kamis 03-09-2026,20:17 WIB
Perlu Tahu! Penyebab Susah Turun Berat Badan yang Perlu Diketahui, Bukan Cuma Soal Makan
Kamis 03-09-2026,18:56 WIB
Pastikan Terpenuhi, Ini 7 Dampak Kekurangan Kebutuhan Vitamin C
Kamis 03-09-2026,18:50 WIB
SPPG Ratu Agung TP 3 Bantah Gaji Relawan MBG Tak Dibayar Penuh, Sebut Sesuai Prosedur Operasional
Kamis 03-09-2026,18:50 WIB