BETVNEWS, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, akan segera menyerahkan berkas perkara kasus Korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma tahun 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana dalam kasus tersebut dipastikan tetap ada tiga orang tersangka. Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi bahwa berkas perkara ketiga tersangka saat ini dalam proses finishing, sebelum di serahkan ke Jaksa penuntut umum. "Berkas sudah dalam tahap finalisasi, dan saya tegaskan tersangka tetap tiga orang unsur DPRD Seluma yang di umumkan beberapa waktu lalu," tegas Kombes Pol Aries Andhi. Ia juga menambahkan, Polda Bengkulu akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, terkait dengan ketiga tersangka. "Kita akan melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Bengkulu, terkait penahanan ketiga tersangka nantinya akan di komunikasikan kembali ke pihak Kejaksaan," tutupnya. (Adi)
Tersangka Korupsi di DPRD Seluma Tetap 3 Orang
Kamis 24-03-2022,12:37 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,11:19 WIB
Stop Konsumsi Buah Lontar Secara Berlebihan, Bikin Gagal Diet
Kamis 03-09-2026,20:17 WIB
Perlu Tahu! Penyebab Susah Turun Berat Badan yang Perlu Diketahui, Bukan Cuma Soal Makan
Kamis 03-09-2026,14:55 WIB
Benarkah Lobak Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Batu Ginjal? Ini Jawabannya!
Kamis 03-09-2026,11:23 WIB
Sering Dijadikan Pelembab Alami, Berikut Manfaat Kulit Delima untuk Kecantikan
Kamis 03-09-2026,17:48 WIB
Cek Disini, Manfaat Angkat Kaki ke Tembok, Yuk Lakukan!
Terkini
Kamis 03-09-2026,20:46 WIB
Tidak Hanya Segar dan Sehat, 7 Manfaat Bengkoang untuk Kecantikan yang Perlu Diketahui
Kamis 03-09-2026,20:17 WIB
Perlu Tahu! Penyebab Susah Turun Berat Badan yang Perlu Diketahui, Bukan Cuma Soal Makan
Kamis 03-09-2026,18:56 WIB
Pastikan Terpenuhi, Ini 7 Dampak Kekurangan Kebutuhan Vitamin C
Kamis 03-09-2026,18:50 WIB
SPPG Ratu Agung TP 3 Bantah Gaji Relawan MBG Tak Dibayar Penuh, Sebut Sesuai Prosedur Operasional
Kamis 03-09-2026,18:50 WIB