BETVNEWS, - H-S Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A, yang bertugas sejak 2 tahun yang lalu di Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kepahiang sebagai Staf, semenjak dipindahkan dari Dinas PUPR ke Disparpora diketahui tidak pernah melaksanakan tugas. Hal ini disampaikan Erlan Kenedi Sekretaris Disparpora Kepahiang, yang bersangkutan telah diberikan peringatan hingga ke tiga kalinya. Bahkan telah bersurat ke BKPSDM Kepahiang, untuk menindaklanjuti ASN tersebut. "Ada satu orang ASN kita tidak pernah masuk selama 2 tahun, dan kita juga telah memberikan peringatan bahkan sudah sampai SP ke-tiga," Jelas Erlan Seketaris Disparpora, Rabu (06/04). Lanjutnya, bahwa sejauh ini belum diketahui pasti keberadaan ASN tersebut, namun dari beberapa informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan berada di Yogyakarta. "Dari informasi yang kita dapat, yang bersangkutan saat ini berada di wilayah Yogyakarta. Untuk itu kita meminta ada tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. (Hendri Suwi)
Absen 2 Tahun, ASN Disparpora Diperingati
Rabu 06-04-2022,12:55 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,20:17 WIB
Perlu Tahu! Penyebab Susah Turun Berat Badan yang Perlu Diketahui, Bukan Cuma Soal Makan
Kamis 03-09-2026,11:19 WIB
Stop Konsumsi Buah Lontar Secara Berlebihan, Bikin Gagal Diet
Kamis 03-09-2026,14:55 WIB
Benarkah Lobak Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Batu Ginjal? Ini Jawabannya!
Kamis 03-09-2026,11:23 WIB
Sering Dijadikan Pelembab Alami, Berikut Manfaat Kulit Delima untuk Kecantikan
Kamis 03-09-2026,17:48 WIB
Cek Disini, Manfaat Angkat Kaki ke Tembok, Yuk Lakukan!
Terkini
Kamis 03-09-2026,20:46 WIB
Tidak Hanya Segar dan Sehat, 7 Manfaat Bengkoang untuk Kecantikan yang Perlu Diketahui
Kamis 03-09-2026,20:17 WIB
Perlu Tahu! Penyebab Susah Turun Berat Badan yang Perlu Diketahui, Bukan Cuma Soal Makan
Kamis 03-09-2026,18:56 WIB
Pastikan Terpenuhi, Ini 7 Dampak Kekurangan Kebutuhan Vitamin C
Kamis 03-09-2026,18:50 WIB
SPPG Ratu Agung TP 3 Bantah Gaji Relawan MBG Tak Dibayar Penuh, Sebut Sesuai Prosedur Operasional
Kamis 03-09-2026,18:50 WIB