BETVNEWS, - Polres Mukomuko melakukan press release penangkapan pelaku pencurian sepeda motor milik Yudis warga Talang Petai yang terjadi pada 27 Maret 2022 lalu di halaman rumahnya. Tersangka M-R (67) warga Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya, melancarkan aksinya karena melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih terpasang di motor, tersangka langsung mencuri motor tersebut dan dibawa ke desa Serampas Kabupaten Merangin Jambi. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah pernah melakukan hal serupa, namun kasus sebelumnya berakhir damai. "Pelaku yang kita tangkap di Provinsi Jambi ini sudah berumur, dan menurut keterangan pelaku motor ini sudah pernah akan dijual, namun tidak ada yang mau membeli," jelas Kapolres. Kapolres Mukomuko menghimbau agar masyarakat khususnya di Kabupaten Mukomuko, diminta meningkatkan kewaspadaan karena saat ini aksi pencurian marak terjadi. (Jemiand)
Curi Motor, Kakek 67 Tahun Ditangkap
Rabu 13-04-2022,14:40 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,16:12 WIB
Seleksi Paskibraka Kota Bengkulu 2026 Dimulai 13 April, 273 Pelajar Siap Berebut Kuota
Kamis 09-04-2026,16:01 WIB
Sambut HUT PPNI ke-52, Walikota Pagar Alam Dukung Penguatan Peran Perawat, Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Kamis 09-04-2026,16:16 WIB
Tindak Lanjut Temuan BPK, Pemkot Bengkulu Audit Fisik dan Surat Kendaraan Dinas
Jumat 10-04-2026,08:51 WIB
Melawan Keputusan Pusat, Fepi Suheri Tegas Tolak Penunjukan Plt DPC PPP Bengkulu Tengah
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB
Dukcapil Seluma Dorong Warga Aktifkan IKD, Urus Adminduk Cukup Lewat Ponsel
Terkini
Jumat 10-04-2026,14:40 WIB
Anggaran Festival Tabut 2026 Turun Jadi Rp400 Juta, Pemprov Bengkulu Mulai Persiapan
Jumat 10-04-2026,14:34 WIB
Pemprov Bengkulu Mulai Cicil DBH, Rp20-Rp30 Miliar Digelontorkan Tahap Awal April Ini
Jumat 10-04-2026,12:50 WIB
Gerakan Infak Siswa SDN 16 Seluma, Wujud Implementasi Sekolah Laboratorium Pancasila
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB
Dukcapil Seluma Dorong Warga Aktifkan IKD, Urus Adminduk Cukup Lewat Ponsel
Jumat 10-04-2026,12:27 WIB