BETVNEWS, - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, menyatakan bahwa Kepala desa Incumbent yang ikut Pilkades serentak di 64 desa, terhitung sejak 18 April wajib cuti dalam jabatannya. Selanjutnya izin cuti para Kepala desa incumbent ini, akan dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko melalui camat di Kecamatan masing-masing, selanjutnya camat nantinya akan mengeluarkan SK PLH yang menunjuk salah satu perangkat desa sebagai Kepala desa. Incumbent tersebut akan cuti selama satu bulan. "Izin cuti ini nantinya akan berlaku sejak tanggal 18 April 2022 hingga penetapan kepala desa terpilih, yaitu sekitar tanggal 18 atau 20 Mei 2022," jelas Haryanto Kadis PMD Mukomuko. (Jemiand)
18 April Kades Incumbent Wajib Cuti
Kamis 14-04-2022,11:18 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,16:12 WIB
Seleksi Paskibraka Kota Bengkulu 2026 Dimulai 13 April, 273 Pelajar Siap Berebut Kuota
Kamis 09-04-2026,14:39 WIB
Realisasi TPG Bengkulu Triwulan I Capai Rp219 Miliar, Sasar 18 Ribu Tenaga Pendidik
Kamis 09-04-2026,15:00 WIB
Pemprov Bengkulu Bedah Legalitas HGU PT Bio Nusantara yang Diduga Kedaluwarsa
Kamis 09-04-2026,16:01 WIB
Sambut HUT PPNI ke-52, Walikota Pagar Alam Dukung Penguatan Peran Perawat, Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Kamis 09-04-2026,13:23 WIB
Respons Kondisi Ekonomi Terkini, Pemprov Bengkulu Siapkan Pergeseran Anggaran Rp50 Miliar di APBD-P
Terkini
Jumat 10-04-2026,11:15 WIB
Dongkrak PAD, 150 UMKM Akan Isi Stand di Balai Buntar
Jumat 10-04-2026,11:03 WIB
Gubernur Helmi Hasan Mobilisasi Bantuan Lintas Sektor untuk Korban Banjir di Lebong
Jumat 10-04-2026,10:58 WIB
Cegah Pungli dan Penipuan, DPMPTSP Bengkulu Selatan Fasilitasi Pendampingan OSS Gratis bagi Pelaku Usaha
Jumat 10-04-2026,10:46 WIB
Kerap Kehilangan Hasil Panen, Petani Manna Berhasil Jebak dan Ringkus Spesialis Pencuri Sawit
Jumat 10-04-2026,10:42 WIB