BETVNEWS, - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, menyatakan bahwa Kepala desa Incumbent yang ikut Pilkades serentak di 64 desa, terhitung sejak 18 April wajib cuti dalam jabatannya. Selanjutnya izin cuti para Kepala desa incumbent ini, akan dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko melalui camat di Kecamatan masing-masing, selanjutnya camat nantinya akan mengeluarkan SK PLH yang menunjuk salah satu perangkat desa sebagai Kepala desa. Incumbent tersebut akan cuti selama satu bulan. "Izin cuti ini nantinya akan berlaku sejak tanggal 18 April 2022 hingga penetapan kepala desa terpilih, yaitu sekitar tanggal 18 atau 20 Mei 2022," jelas Haryanto Kadis PMD Mukomuko. (Jemiand)
18 April Kades Incumbent Wajib Cuti
Kamis 14-04-2022,11:18 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,11:46 WIB
7 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Sakit Tenggorokan, Cek di Sini!
Senin 28-09-2026,14:15 WIB
Ada 8 Kebiasaan Orang Sukses yang Wajib Diketahui, Penasaran? Ini Jawabannya!
Senin 28-09-2026,10:00 WIB
Baik untuk Jantung, Cek Manfaat Konsumsi Buah Apel bagi Kesehatan, Bisa Konsumsi Sehari-hari
Senin 28-09-2026,13:17 WIB
Praktis dan Cocok untuk Sehari-hari, Rekomendasi Camilan Enak dari Buah Apel
Senin 28-09-2026,12:09 WIB
Coba Lakukan Ini! Cara Mudah Mengatasi Sakit Perut, Bisa Dicoba di Rumah
Terkini
Senin 28-09-2026,21:36 WIB
Kecelakaan Maut di Lampu Merah Simpang Nakau Bengkulu, Pengemudi Motor Tanpa Pelat Tewas di Tempat
Senin 28-09-2026,18:46 WIB
Cek di Sini! 7 Penyebab Alergi Dingin yang Perlu Diketahui, Kenali Pemicu dan Gejalanya
Senin 28-09-2026,18:25 WIB
Dari Bengkulu ke Jakarta, Rodaba Coffee Dorong Kopi Lokal Naik Kelas
Senin 28-09-2026,18:23 WIB
Penderita Asam Lambung Wajib Tahu, Ini Rekomendasi Buah yang Bagus untuk Dikonsumsi!
Senin 28-09-2026,18:19 WIB