BETVNEWS, - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, menyatakan bahwa Kepala desa Incumbent yang ikut Pilkades serentak di 64 desa, terhitung sejak 18 April wajib cuti dalam jabatannya. Selanjutnya izin cuti para Kepala desa incumbent ini, akan dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko melalui camat di Kecamatan masing-masing, selanjutnya camat nantinya akan mengeluarkan SK PLH yang menunjuk salah satu perangkat desa sebagai Kepala desa. Incumbent tersebut akan cuti selama satu bulan. "Izin cuti ini nantinya akan berlaku sejak tanggal 18 April 2022 hingga penetapan kepala desa terpilih, yaitu sekitar tanggal 18 atau 20 Mei 2022," jelas Haryanto Kadis PMD Mukomuko. (Jemiand)
18 April Kades Incumbent Wajib Cuti
Kamis 14-04-2022,11:18 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:26 WIB
1.021 Mahasiswa UMB Terjun KKN, Usung Literasi Sampah Dukung Program Kota Bengkulu Bersih
Rabu 05-08-2026,13:49 WIB
Ini Manfaat Konsumsi Buah Delima untuk Kesehatan, Bisa Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas
Rabu 05-08-2026,14:27 WIB
Cek di Sini! Efek Samping Buah Delima bagi Kesehatan, Bisa Sebabkan Gangguan Pencernaan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Tak hanya Lezat, Cek Disini Segudang Manfaat Alpukat untuk Kesehatan Tubuh
Rabu 05-08-2026,14:27 WIB
Konsumsi Paprika Kuning Berlebihan Picu 4 Efek Samping Berbahaya, Cek!
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:26 WIB
Kejari Bengkulu Selatan Dampingi Proyek Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Rabu 05-08-2026,20:28 WIB
Segar dan Sehat, Ini Rekomendasi Minuman Buah Delima untuk Sehari-hari, Pernah Coba?
Rabu 05-08-2026,20:19 WIB
Perlu Tahu! Manfaat Buah Delima untuk Kesehatan Ibu Hamil, Dapat Memenuhi Kebutuhan Folat
Rabu 05-08-2026,19:44 WIB
Ini Rekomendasi Makanan Hangat untuk Orang Sakit, Bergizi dan Mudah Dicerna
Rabu 05-08-2026,19:15 WIB