BETVNEWS, - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, menyatakan bahwa Kepala desa Incumbent yang ikut Pilkades serentak di 64 desa, terhitung sejak 18 April wajib cuti dalam jabatannya. Selanjutnya izin cuti para Kepala desa incumbent ini, akan dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko melalui camat di Kecamatan masing-masing, selanjutnya camat nantinya akan mengeluarkan SK PLH yang menunjuk salah satu perangkat desa sebagai Kepala desa. Incumbent tersebut akan cuti selama satu bulan. "Izin cuti ini nantinya akan berlaku sejak tanggal 18 April 2022 hingga penetapan kepala desa terpilih, yaitu sekitar tanggal 18 atau 20 Mei 2022," jelas Haryanto Kadis PMD Mukomuko. (Jemiand)
18 April Kades Incumbent Wajib Cuti
Kamis 14-04-2022,11:18 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,17:03 WIB
Penuhi Panggilan Satpol PP, Oknum Penebang Pohon di Pantai Panjang Dijatuhi Sanksi Tanam 25 Bibit Cemara
Jumat 26-06-2026,18:12 WIB
Modus Iming-iming Uang dan Hp, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Jumat 26-06-2026,15:03 WIB
Hutan Tua Enggano Diduga Disertifikatkan Sepihak, Suku Adat Desak BPN Usut Mafia Tanah
Jumat 26-06-2026,14:14 WIB
Kuota Belum Terpenuhi, Jadwal Pendaftaran SPMB SMK Bengkulu Diperpanjang hingga 30 Juni
Jumat 26-06-2026,14:18 WIB
TAPD Provinsi Bengkulu Mulai Bahas RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga Kesehatan
Terkini
Sabtu 27-06-2026,12:05 WIB
Program Perhutanan Sosial Siap Dongkrak Ekonomi, Dana Internasional Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu
Sabtu 27-06-2026,11:56 WIB
Tak Lewat Tengkulak, Pekebun Sawit PSR Bengkulu Selatan Didorong Jual Langsung ke Pabrik
Sabtu 27-06-2026,11:46 WIB
Jaga Kinerja Pelayanan Publik, Dinsos Bengkulu Selatan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Seluruh Pegawai
Sabtu 27-06-2026,11:41 WIB
Dorong Budaya Literasi di Wilayah Terluar, Pelindo Hadirkan Rumah Pintar untuk Anak-Anak Enggano
Sabtu 27-06-2026,11:34 WIB