BETVNEWS, - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, menyatakan bahwa Kepala desa Incumbent yang ikut Pilkades serentak di 64 desa, terhitung sejak 18 April wajib cuti dalam jabatannya. Selanjutnya izin cuti para Kepala desa incumbent ini, akan dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko melalui camat di Kecamatan masing-masing, selanjutnya camat nantinya akan mengeluarkan SK PLH yang menunjuk salah satu perangkat desa sebagai Kepala desa. Incumbent tersebut akan cuti selama satu bulan. "Izin cuti ini nantinya akan berlaku sejak tanggal 18 April 2022 hingga penetapan kepala desa terpilih, yaitu sekitar tanggal 18 atau 20 Mei 2022," jelas Haryanto Kadis PMD Mukomuko. (Jemiand)
18 April Kades Incumbent Wajib Cuti
Kamis 14-04-2022,11:18 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,19:31 WIB
Coba Lakukan Ini! Cara Alami Hilangkan Kerutan Wajah, Bisa Jadi Kebiasaan Sehari-hari
Rabu 02-09-2026,11:33 WIB
Selain Menghilangkan Rasa Kantuk, Ini Manfaat Tidur bagi Kesehatan Tubuh
Rabu 02-09-2026,12:08 WIB
Kaya Nutrisi, Inilah Tawaran Manfaat Bawang Bombai untuk Kesehatan
Rabu 02-09-2026,17:35 WIB
Penting! Cara Mengatasi Maag yang Perlu Diketahui, Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bantu Redakan Gejala
Rabu 02-09-2026,12:24 WIB
Konsumsi Buah Duku Bagus untuk Atasi Malaria, Cek Manfaatnya Disini!
Terkini
Rabu 02-09-2026,20:05 WIB
Kisah Willie Salim: Perjalanan Memeluk Islam, dari Belajar Syahadat hingga Dipanggil 'Gus'
Rabu 02-09-2026,19:31 WIB
Coba Lakukan Ini! Cara Alami Hilangkan Kerutan Wajah, Bisa Jadi Kebiasaan Sehari-hari
Rabu 02-09-2026,19:03 WIB
Ini Cara Membuat Sop Ayam Enak dan Gurih, Resep Rumahan yang Mudah Dicoba
Rabu 02-09-2026,17:40 WIB
Pembayaran Perjadin Eks Dewan Disorot, Dirhan Joyo Pertanyakan Kebijakan Sekda
Rabu 02-09-2026,17:35 WIB