BETVNEWS, - Berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan Kemenag Seluma serta unsur organisasi keagamaan, bahwa telah ditetapkan untuk besaran zakat di Kabupaten Seluma. Sesuai dengan fiqih bahwa pembayaran zakat yang diberikan merupakan makanan pokok dari pemberi zakat. Namun demikian, jika memang masyarakat ingin membayar zakat dengan bentuk uang, maka untuk besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing masyarakat. "Sesuai dengan makanan pokok kita di Seluma, maka pembayaran zakat tersebut adalah 2,5 Kg beras namun jika memang mau diuangkan, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi," ungkap Hendarsyah Asisten I Pemerintah Kabupaten Seluma, Kamis (14/04). Berdasarkan hasil kesepakatan, dan disetarakan dengan harga beras saat ini Pemerintah Kabupaten Seluma telah menentukan besaran zakat fitrah sebagai berikut. 1. Beras Premium : Rp. 35.000.000; 2. Beras Medium : Rp. 30.000.000; 3. Beras Bawah : Rp. 25.000.000; "Jadi untuk yang paling tinggi Rp. 35 ribu, sedangkan untuk terendah Rp. 25 ribu," imbuhnya. Selanjutnya hasil rapat ini akan disampaikan kepada Bupati Seluma, guna dapat disetujui dan disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma. "Keputusannya masih akan disampaikan kepada Bupati, nanti kalau sudah disetujui akan segera kita umumkan," tambahnya. Sedangkan untuk pengumpulan zakat fitrah sendiri, Pemerintah Kabupaten Seluma menyerahkan sepenuhnya kepada panitia yang ada dimasing-masing Masjid Kabupaten Seluma. (Wizon Paidi)
Zakat di Seluma Ditetapkan, Begini rinciannya
Kamis 14-04-2022,12:04 WIB
Editor : beken1
Kategori :