BETVNEWS, - Setelah melakukan pelantikan terhadap 30 guru berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Hidayatullah Sjahid Bupati Kepahiang, bahwa guru PPPK bisa menjabat sebagai kepala sekolah jika memang memenuhi persyaratan. "Berdasarkan Permendikbud nomor 40 tahun 2021, syarat Kepala Sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu bahwa Kepala Sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak. Dalam hal ini guru P3K juga berkesempatan menduduki jabatan tersebut," sampai Hidayatullah Sjahid, Jumat (15/04). Ia pun menjelaskan, jenjang karir yang memungkinkan guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara yang menyebut PPPK sebagai salah satu jenis ASN, selain PNS. "Hal ini membuka kesempatan juga kepada guru PPPK yang memiliki jenjang jabatan guru ahli pertama bisa menjadi kepala sekolah," tegasnya. Adapun kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. 2. Memiliki Sertifikat Pendidik. 3. Memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak. 4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian. 6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan. 7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. 8. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 10. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. (Hendri Suwi)
Guru PPPK, Berpeluang Jabat Kepala Sekolah
Jumat 15-04-2022,14:57 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,08:51 WIB
Melawan Keputusan Pusat, Fepi Suheri Tegas Tolak Penunjukan Plt DPC PPP Bengkulu Tengah
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB
Dukcapil Seluma Dorong Warga Aktifkan IKD, Urus Adminduk Cukup Lewat Ponsel
Jumat 10-04-2026,11:15 WIB
Dongkrak PAD, 150 UMKM Akan Isi Stand di Balai Buntar
Jumat 10-04-2026,10:38 WIB
Anggaran Rp18 Miliar Tak Cukup Benahi Total Jalan Bengkulu–Tais, BPJN Pilih Opsi Tambal Sulam
Jumat 10-04-2026,10:58 WIB
Cegah Pungli dan Penipuan, DPMPTSP Bengkulu Selatan Fasilitasi Pendampingan OSS Gratis bagi Pelaku Usaha
Terkini
Jumat 10-04-2026,14:40 WIB
Anggaran Festival Tabut 2026 Turun Jadi Rp400 Juta, Pemprov Bengkulu Mulai Persiapan
Jumat 10-04-2026,14:34 WIB
Pemprov Bengkulu Mulai Cicil DBH, Rp20-Rp30 Miliar Digelontorkan Tahap Awal April Ini
Jumat 10-04-2026,12:50 WIB
Gerakan Infak Siswa SDN 16 Seluma, Wujud Implementasi Sekolah Laboratorium Pancasila
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB
Dukcapil Seluma Dorong Warga Aktifkan IKD, Urus Adminduk Cukup Lewat Ponsel
Jumat 10-04-2026,12:27 WIB