BETVNEWS, - Setelah melakukan pelantikan terhadap 30 guru berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Hidayatullah Sjahid Bupati Kepahiang, bahwa guru PPPK bisa menjabat sebagai kepala sekolah jika memang memenuhi persyaratan. "Berdasarkan Permendikbud nomor 40 tahun 2021, syarat Kepala Sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu bahwa Kepala Sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak. Dalam hal ini guru P3K juga berkesempatan menduduki jabatan tersebut," sampai Hidayatullah Sjahid, Jumat (15/04). Ia pun menjelaskan, jenjang karir yang memungkinkan guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara yang menyebut PPPK sebagai salah satu jenis ASN, selain PNS. "Hal ini membuka kesempatan juga kepada guru PPPK yang memiliki jenjang jabatan guru ahli pertama bisa menjadi kepala sekolah," tegasnya. Adapun kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. 2. Memiliki Sertifikat Pendidik. 3. Memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak. 4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian. 6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan. 7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. 8. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 10. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. (Hendri Suwi)
Guru PPPK, Berpeluang Jabat Kepala Sekolah
Jumat 15-04-2022,14:57 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,11:19 WIB
Stop Konsumsi Buah Lontar Secara Berlebihan, Bikin Gagal Diet
Kamis 03-09-2026,14:55 WIB
Benarkah Lobak Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Batu Ginjal? Ini Jawabannya!
Kamis 03-09-2026,20:17 WIB
Perlu Tahu! Penyebab Susah Turun Berat Badan yang Perlu Diketahui, Bukan Cuma Soal Makan
Kamis 03-09-2026,17:48 WIB
Cek Disini, Manfaat Angkat Kaki ke Tembok, Yuk Lakukan!
Kamis 03-09-2026,11:23 WIB
Sering Dijadikan Pelembab Alami, Berikut Manfaat Kulit Delima untuk Kecantikan
Terkini
Kamis 03-09-2026,20:46 WIB
Tidak Hanya Segar dan Sehat, 7 Manfaat Bengkoang untuk Kecantikan yang Perlu Diketahui
Kamis 03-09-2026,20:17 WIB
Perlu Tahu! Penyebab Susah Turun Berat Badan yang Perlu Diketahui, Bukan Cuma Soal Makan
Kamis 03-09-2026,18:56 WIB
Pastikan Terpenuhi, Ini 7 Dampak Kekurangan Kebutuhan Vitamin C
Kamis 03-09-2026,18:50 WIB
SPPG Ratu Agung TP 3 Bantah Gaji Relawan MBG Tak Dibayar Penuh, Sebut Sesuai Prosedur Operasional
Kamis 03-09-2026,18:50 WIB