BETVNEWS, - Berdasarkan jadwal libur nasional yang telah ditetapkan dari 29 April hingga 06 Mei 2022, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang diminta tidak menambah waktu libur. “Ya, hari libur sudah ditentukan jadwalnya kurang lebih 4 hari, karena hari Sabtu dan Minggu tidak masuk kantor, maka libur lebaran tahun 2022 ini selama 10 hari dan tanggal 08 Mei seluruh ASN sudah masuk kantor," ujar Zurdi Nata Wakil Bupati Kepahiang. Sesuai jadwal masuk kantor, dirinya mengingatkan agar seluruh ASN tidak menambah libur. Sehingga nantinya harus kembali masuk kerja sebagaimana mestinya, karena hal tersebut merupakan korupsi waktu. "Nanti kami akan melakukan sidak ke seluruh OPD untuk mengecek langsung para ASN, jika ada ASN yang belum masuk kantor, nanti akan kita berikan sanksi, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN," tegasnya. Sementara itu, untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh ASN bisa dibawa mudik, masih akan menunggu petunjuk dari Pemerintah pusat terlebih dahulu. "Kemungkinan Mobnas hanya boleh dibawa mudik antar Kabupaten di Provinsi Bengkulu saja, dan dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu untuk memastikannya," terangnya. (Hendri Suwi)
ASN ‘Korupsi’ Waktu Akan di Sanksi
Rabu 20-04-2022,15:33 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,17:03 WIB
Penuhi Panggilan Satpol PP, Oknum Penebang Pohon di Pantai Panjang Dijatuhi Sanksi Tanam 25 Bibit Cemara
Jumat 26-06-2026,18:12 WIB
Modus Iming-iming Uang dan Hp, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Jumat 26-06-2026,11:12 WIB
Utang RSUD M Yunus Bengkulu Tembus Rp98 Miliar, DPRD Dorong Audit Investigasi
Jumat 26-06-2026,15:03 WIB
Hutan Tua Enggano Diduga Disertifikatkan Sepihak, Suku Adat Desak BPN Usut Mafia Tanah
Jumat 26-06-2026,14:18 WIB
TAPD Provinsi Bengkulu Mulai Bahas RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga Kesehatan
Terkini
Jumat 26-06-2026,20:34 WIB
Korsleting Baterai, Shelter Tower Telkom di Kelurahan Pasar Baru Hangus Terbakar
Jumat 26-06-2026,18:12 WIB
Modus Iming-iming Uang dan Hp, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Jumat 26-06-2026,17:03 WIB
Penuhi Panggilan Satpol PP, Oknum Penebang Pohon di Pantai Panjang Dijatuhi Sanksi Tanam 25 Bibit Cemara
Jumat 26-06-2026,15:03 WIB
Hutan Tua Enggano Diduga Disertifikatkan Sepihak, Suku Adat Desak BPN Usut Mafia Tanah
Jumat 26-06-2026,14:56 WIB