40 petani Mukomuko yang dibebaskan.
BETVNEWS.- Sebanyak 40 orang petani yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian TBS kelapa sawit di PT DDP, pada Senin (23/05) malam resmi dibebaskan melalui jalur restorative justice.
Kemudian sebagai syarat dalam upaya perdamaian tersebut, seluruh petani menyepakati perjanjian. Adapun isi perjanjian menyepakati untuk melakukan upaya perdamaian melalui jalur restorative justice, dan berjanji tidak akan melakukan atau menggangu aktivitas apapun di PT DDP.
"Kedua belah pihak,telah datang ke Polres mengajukan permohonan dan mereka bersepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui keadilan restoratif," ungkap AKBP Witdiardi Kapolres Mukomuko.
Pembebasan 40 orang petani di Mukomuko ini, diapresiasi oleh Zelig Ilham Hamka selaku kuas hukum dari para petani. Upaya restorative justice adalah keputusan yang tepat dalam penyelesaian kasus tersebut, sehingga menguntungkan semua pihak.
"Kami apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko dan ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini, karena malam ini petani yang ditahan sudah dikeluarkan termasuk barang bukti, seperti mobil enggrek dan lainnya dibebaskan dan dibawa oleh maaing-masing petani yang bersangkutan," sampainya.
(jemiand)