BETVNEWS, - Satreskrim Polres Lebong menggelar rekonstruksi kejadian pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang pada 22 April lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap tersangka AG juga nyaris membacok tetangga lainnya usai menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang. Bahkan dalam adegan ke 18, tersangka sempat mengejar saksi Sudi yang awalnya berusaha ingin mengambil parang dari tangan tersangka. Keduanya sempat bergelut di areal persawahan hingga kemudian saksi berhasil membuang parang dari tangan tersangka. Disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander bahwa rekonstruksi tersebut digelar dengan 20 adegan. Dalam adegan tersebut tergambar jelas bagaimana kronologis kejadian pembunuhan sadis tersebut. Bahkan dalam rekonstruksi hadir anak korban yang menjadi saksi, pihak kejaksaan dan keluarga korban lainnya. "Tersangka kita kenakan pasal 338 subsider 251 ayat 3 dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Iptu Alexander. (D99)
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis, Saksi Juga Nyaris Dibacok
Kamis 02-06-2022,17:25 WIB
Editor : beken1
Kategori :