Tiga Terdakwa Korupsi DD Dijatuhi Hukuman Berbeda

Selasa 07-06-2022,16:27 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana desa (DD) di desa Kelobak tahun 2020 lalu yang merugikan negara sebesar Rp. 220 juta, memutuskan tiga orang terdakwa atas nama Mansur sebagai mantan Kepala Desa, Bulian selaku Sekdes, serta Riswanjaya pembuat SPJ palsu dijatuhi hukuman dan denda yang berbeda. "Terdakwa Mansur, dijatuhi putusan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp. 50 juta, subsider selama 3 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 206,4 juta dikurangi dengan barang bukti yang disita dari terdakwa sebesar Rp. 57,5 juta dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sehingga sisa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 148.8 juta subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan," jelas Dwi Nanda Saputra Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Selasa (07/06). Sementara berdasarkan putusan nomor: 13/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bkl tanggal 06 Juni 2022, menyatakan bahwa terdakwa Bulian dan Candra Riswanjaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa Bulian dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, sementara Candra Riswanjaya dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, keduanya juga didenda Rp. 50 juta subsider kurungan 3 bulan," tutupnya. (Hendri Suwi)

Tags :
Kategori :

Terkait