Ditetapkan Tersangka Korupsi DD, Kades dan Bendahara Ditahan

Rabu 15-06-2022,14:20 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Penyidik Kejari Seluma akhirnya menetapkan S-R Kepala desa dan J-A Bendahara desa Arang Sapat sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan sejak Rabu (15/06) pagi, keduanya akhirnya resmi ditahan oleh Kejari Seluma. Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan dititipkan di tahanan Polres Seluma. "Hari ini kita telah menetapkan S-R Kepala desa dan J-A Bendahara desa Arang Sapat sebagai tersangka, keduanya diduga melakukan tindakan pidana Korupsi DD tahun 2020," ungkap Andi Setiawan Kasi Intel Kejari Seluma didampingi A. Ghufroni Kasi Pidsus Kejari Seluma. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Seluma, bahwa dari dugaan tindakan kedua tersangka tersebut, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 700 juta. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 700 juta," imbuhnya. Adapun kerugian tersebut dari beberapa item pembangunan diantaranya, pembangunan tembok penahan tanah, saluran pembuangan air limbah, plat deker, pemeliharaan taman, pengerasan jalan lingkar desa. "Terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan ada diantaranya yang tidak dikerjakan sama sekali," tambahnya. Kemudian keduanya akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 4 tahun Penjara. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait