BETVNEWS.- Setelah sebelumnya Kejari Mukomuko menahan mantan Kepala Desa Pasar Ipuh. Akhirnya giliran bendahara desa ikut ditahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2021.
Bendahara desa Y-P memenuhi panggilan penyidik pada senin pagi yang sebelumnya tidak hadir dikarenakan sakit. Y-P diperikda penyidik dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 21.00 WIB dan di cecar dengan 65 pertanyaan oleh penyidik Kejari Mukomuko.
"Malam ini Y-P resmi kita tahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan rumah tahanan Mapolres Mukomuko" jelas Agung Malik Rahman Hakim, Kasi Pidsus
Agung Malik Rahman Hakim menambahkan tersangka Y-P dijerat pasal 2 ayat 1 Pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999, yang diperbarui dengan undang-undang no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
(Jemiand)