BETVNEWS, - Subdit satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Minggu (10/07) kemarin berhasil meringkus R-D, D-O, F-T dan R-S. Empat orang tersebut diringkus lantaran kedapatan menyimpan tiga paket sabu-sabu seberat 100 gram, serta melakukan pesta sabu-sabu di kawasan Kelurahan Dusun Besar kota Bengkulu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya infomasi masyarakat, berbekal informasi tersebut tim Subdit satu langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus ke empat orang tersebut, saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil mendapatkan satu paket sabu-sabu seberat 100 gram dan alat hisap sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. "Penangkapan ke empat pelaku berkat adanya informasi masyarakat, setelah dilakukan observasi tim langsung melakukan penangkapan, dan dari tangan mereka kami berhasil mengamankan 100 gram sabu-sabu dan satu set alat hisap sabu yang di simpan didalam bungkus rokok," ujar Kombes Pol Roh Hadi. Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang yakni D-O dan F-T akan dilakukan rehabilitasi, sedangkan dua lainnya akan dikenakan pasal 112 dan 114, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Dua orang naik, sedangkan dua orang lainya jalankan rehabilitasi, lantaran saat dilakukan gelar perkara keduanya terbukti diajak oleh kedua orang pelaku utama, untuk pelaku utama dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.(Adi)