BETVNEWS,- Adanya dugaan penjual belian lahan seluas 62 hektar milik Pemerintah Kota Bengkulu ke pengembang yang kini telah dijadikan lahan perumahan, kini semakin memanas.
Terbaru, pihak Panitia Khusus Aset DPRD Kota Bengkulu semakin dibuat geram dengan ditemukannya sertifikat setiap rumah yang ada di perumahan yang berada di kawasan bentiring Kota Bengkulu tersebut.
Heri Ifzan juru bicara Pansus aset mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait seperti PT Tiga Putra, Dinas Perumahan dan permukiman, Camat Muara Bangkahulu, Lurah Bentiring, dan BPN. Untuk mendapatkan kejelasan terhadap status lahan tersebut.
"Jelas-jelas itu tanah milik negara yang dibeli tahun 1996, bahkan saksi kunci yang tergabung tim 9 juga masih ada orang-orangnya dan akan kita hadirkan. Sekaligus memperlihatkan bukti data yang telah dikeluarkan BPN dan membandingkan dengan data yang lama. Sehingga kesimpangsiuran ini jelas," tandas Heri. (Yudha)