BETVNEWS, - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial E-M (30) warga Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa kota Bengkulu, penangkapan terhadap E-M dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Kampung Melayu pada Minggu (24/07), lantaran diketahui melakukan aksi pencurian satu unit handphone.
BACA JUGA:Pertama di Kepahiang, MTSN 01 Terapkan Kurikulum Merdeka
Menurut AKP Surya R. Purnama, bahwa penangkapan terhadap pelaku E-M, berawal dari adanya laporan yang disampaikan oleh Suhartono warga Kampung Melayu kota Bengkulu, lantaran Handphone milik korban dicuri saat korban tengah melayani pembeli di warung.
Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Kampung Melayu langsung melakukan pelacakan, dan mendapati Handphone korban berada di tangan pelaku. Sehingga polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
BACA JUGA:Awas!! Aksi Pencurian Motor di Bengkulu Semakin Marak
"Kita menerima laporan dari warga, kalau dirinya kehilangan satu unit Handphone, langsung kita lakukan pelacakan dan mendapati Handphone tersebut berada di tangan pelaku, sehingga kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," sampai AKP Surya R. Purnama, Kapolsek Kampung Melayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini E-M telah mendekam di tahanan Polsek Kampung Melayu, dan akan dijerat dengan pasal 363 diancam dengan hukuman 3 tahun penjara.
(Adi)